KETERBATASAN DATA DALAM PENELITIAN ARKEOLOGI: EVALUASI PADA PENELITIAN VERIFIKASI CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN BANJAR
Main Article Content
Abstract
Arkeologi identik dengan budaya bendawi kuno yang terdiri atas artefak, ekofak, fitur serta bentang lahan tempat data arkeologi berada. Dalam beberapa situs, seringkali data artefaktual dan kontekstual banyak yang tidak utuh lagi atau bahkan hilang. Beberapa data arkeologi yang sudah didaftar oleh Dinas Kebudayaan dan disebut sebagai cagar budaya,
ternyata tidak mempunyai bentuk fisik yang asli karena sudah dirombak total dengan bentuk, warna, dan bahan yang baru. Hal tersebut sering ditemui di lapangan, terutama pada kegiatan penelitian pengkajian (verifikasi) cagar budaya yang telah
diregister oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan fakta tersebut, permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana cara mengatasi keterbatasan data dalam penelitian arkeologi. Bagaimanakah peran informan dan cara memperlakukan informasi yang disampaikan oleh masyarakat sekarang? Tujuan dari penulisan artikel ini adalah membuat strategi mengatasi keterbatasan data dalam penelitian arkeologi dan mengoptimalkan peran informan dan informasinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan penalaran induktif. Data primer diperoleh dari penelitian verifikasi cagar budaya tahun 2012 dan 2013 di Kabupaten Banjar yang pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi dan wawancara, didukung dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu strategi dalam mengatasi keterbatasan
data dengan menggunakan informan kunci, tetapi peneliti perlu memahami karakter masyarakat dan melakukan triangulasi (pengecekan data) dengan berbagai sumber tekstual.
ternyata tidak mempunyai bentuk fisik yang asli karena sudah dirombak total dengan bentuk, warna, dan bahan yang baru. Hal tersebut sering ditemui di lapangan, terutama pada kegiatan penelitian pengkajian (verifikasi) cagar budaya yang telah
diregister oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan fakta tersebut, permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana cara mengatasi keterbatasan data dalam penelitian arkeologi. Bagaimanakah peran informan dan cara memperlakukan informasi yang disampaikan oleh masyarakat sekarang? Tujuan dari penulisan artikel ini adalah membuat strategi mengatasi keterbatasan data dalam penelitian arkeologi dan mengoptimalkan peran informan dan informasinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan penalaran induktif. Data primer diperoleh dari penelitian verifikasi cagar budaya tahun 2012 dan 2013 di Kabupaten Banjar yang pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi dan wawancara, didukung dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu strategi dalam mengatasi keterbatasan
data dengan menggunakan informan kunci, tetapi peneliti perlu memahami karakter masyarakat dan melakukan triangulasi (pengecekan data) dengan berbagai sumber tekstual.
Article Details
How to Cite
Hartatik, H. (2018). KETERBATASAN DATA DALAM PENELITIAN ARKEOLOGI: EVALUASI PADA PENELITIAN VERIFIKASI CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN BANJAR. Kindai Etam : Jurnal Penelitian Arkeologi, 3(1). https://doi.org/10.24832/ke.v3i1.15
Section
Articles
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal Kindai Etam: Jurnal Penelitian Arkeologi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti indai Etam: Jurnal Penelitian Arkeologi tidak memiliki tujuan komersial, berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.