PEMANFAATAN PERILAKU DAN SITUASI DALAM PROSESI ZIARAH PADA TINGGALAN ARKEOLOGI SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN (THE UTILIZATION OF BEHAVIOR AND SITUATION IN THE PILGRIMAGE PROCESSION AT ARCHAEOLOGICAL REMAINS AS A PRESERVATION EFFORT)
Main Article Content
Abstract
Sebagian rangkaian aktivitas ziarah di beberapa situs arkeologi di KabupatenTapin dan Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan menunjukkan adanya perilaku dan situasi di tempat ziarah yang mendukung kegiatan pelestarian tinggalan arkeologi. Oleh karena itu, peluang ini perlu dimanfaatkan agar pihak arkeologi mendapatkan cara pelestarian yang melibatkan masyarakat dan murah biayanya. Berkaitan dengan itu, maka penelitian ini ditujukan untuk menemukan cara dalam memanfaatkan perilaku dan situasi untuk pelestarian tinggalan arkeologi dengan tidak mengganggu kegiatan ziarah, namun kegiatan pelestarian yang diinginkan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan (arkeologi). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif. Implementasinya di lapangan dilakukan dengan mendeskripsikan tinggalan arkeologi untuk mengetahui kondisi eksistingnya dan riwayat pemugaran yang pernah dilakukan. Pendeskripsian ini untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat dimanfaatkan dalam mendukung kegiatan pelestarian. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa di situs-situs arkeologi yang diziarahi terdapat situasi dan perilaku para peziarah yang mendukung kegiatan pelestarian, seperti harus bersikap sopan, tidak merusak barang-barang yang ada di tempat ziarah (dalam konteks ini termasuk tinggalan arkeologi) dan situasi di tempat ziarah yang sakral, serta adanya teguran dari orang yang hidup di alam sebelah jika tidak sopan atau melanggar tata cara ziarah. Jadi kesimpulannya, situasi dan perilaku tersebut perlu dimanfaatkan untuk mendukung pelestarian tinggalan arkeologi. Caranya dengan memberi dukungan, karena perilaku yang baik (tidak merusak warisan budaya) merupakan bagian dari isi undang-undang cagar budaya. Selain itu, juga menghormati situasi yang tercipta di tempat ziarah karena itu merupakan pemaknaan oleh sebagian masyarakat. Agar cara mendukung dan menghormati dapat dipertanggungjawabkan, arkeolog harus jujur dan netral dalam kegiatan pelestarian.
Kata kuci: tinggalan arkeologi, ziarah, situasi, perilaku, pelestarian
Some parts of pilgrimage activities at several archeological sites in Tapin and Hulu Sungai Utara Districts indicate the existence of behaviors and conditions that support the conservation of archeological remains. This opportunity needs to be utilized, therefore the archeological party can obtain conservation methods that involve the community and the cost is cheap. The research goal is to gain proper method on utilizing pilgrim behaviors and situation for preserving archeological remains without interfering the pilgrimage activities, but the desired of conservation activities can be scientifically accounted (archeology). This research was conducted by using descriptive methods. Its implementation in the field was carried out by describing the archaeological remains of the existing conditions and the history of restoration that had been carried out. The describing of the pilgrim behaviors and the place conditions of pilgrimage is to find out what things can be utilized in supporting conservation activities. The results indicate that at the visited archeological sites there are conditions and behavior of pilgrims who supported conservation activities, such as having to be polite, not damage the items that are in the place of pilgrimage (in this context including archeological remains) and the situation in the sacred place of pilgrimage, as well as the rebuke of people living in the adjoining realm if they are not polite or violate to the procedure of pilgrimage. It is concluded that the situation and behavior need to be used to support the preservation of archeological remains. The way is by giving support, because good behavior (not damaging cultural heritage) is part of the contents of the cultural heritage law. In addition, it also respects the situation created in the place of pilgrimage because it is a meaning by some people. In order to be able to support and respect ways, archaeologists must be honest and neutral in conservation activities.
Keywords: archaeological remains, pilgrimage, situations, behavior, preservation.
Article Details
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal Kindai Etam: Jurnal Penelitian Arkeologi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti indai Etam: Jurnal Penelitian Arkeologi tidak memiliki tujuan komersial, berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
References
Ashabirin, Ibrahim. 2017. “Status Cagar Budaya Dihapus, Makam Datu Sanggul Tetap Marak Dikunjungi.” Banjarmasin Post 7 Agustus, hlm. 14.
Bintarti, D. D., H. Hambali, dan R. Budijanto. 1976. “Survei Di Daerah Kalimantan Selatan,” Berita Penelitian Arkeologi No. 5.: 1-26.
Bolo, Andreas Doweng. 2002. “Pendekatan Pluralisme Atas Dimensi Mitologis Inkarnasi.” Tesis. Magister Ilmu Teologi, Program Pascasarjana, Universitas Katolik Parahyangan.
Bouchenaki, M. 2003. “The Interdependency of the Tangible and Intangible Cultural Heritage.” Hlm. 1–5 dalam ICOMOS 14th General Assembly and Scientific Symposium (October 27-31, 2003).
Dini, Nabilah Zata. 2012. “GKI Kwitang: Tinjauan Arsitektur Dan Pemugaran Dalam Rangka Pelestarian Bangunan Cagar Budaya.” Universitas Indonesia.
Dwiyanto, Djoko. 1984. “Hasil Sementara Ekskavasi Penyelamatan Situs Candi Bogang Jawa Tengah.” Indonesia Circle 12(34): 21–36. Firman. 2007. “Fungsi Estetika Pertunjukan Salawaik Dulang Masyarakat Pariangan.” Linguistika Kultura 01(02):105–16.
Hayati, Rafika. 2014. “Pemanfaatan Bangunan Bersejarah Sebagai Wisata Warisan Budaya di Kota Makassar.” Jurnal Master Pariwisata 01(01):1–42.
Hermawan, Fajar W. 2016. “Mitos dan Relasi Ketidaksadaran Masyarakat Telaah Atas Pembentukan Mitos Borjuasi Perancis Modern dalam Perspektif Roland Barthes.” Dharmasmrti XV(28):91–107.
ICOMOS. 1982. Charter for the Preservation of Quebec’s Heritage (Deschambault Declaration). Retrieved (https:// www.icomos.org/en/support-us/179articles-en-francais/ressources/chartersand-standards/192-the-deschambaultcharter).
ICOMOS. 2000. The Burra Charter The Australian ICOMOS Charter for Places of Cultural Significance. Burwood: Australia ICOMOS Incorporated.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Anonim. 2011. Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Indonesia.
Kusmartono, Vida Pervaya Rusianti, dan Machi Suhadi. 1997. “Catatan Singkat Tentang Candi Laras, Provinsi Kalimantan Selatan.” Naditira Widya (2):73–81.
Miles, Matthew B., dan A. Michael Huberman. 2009. Handbook of Qualitative Research. Terj. Daryatmo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. edited by N.K. Denzin dan Y.S. Lincoln. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nastiti, Titi Surti, Nurhadi Rangkuti, Vida Pervaya Rusianti Kusmartono, dan Harry Widianto. 1998. Ekskavasi Situs Candi Laras Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Banjarmasin: Balai Arkeologi Banjarmasin.
Nazir, Moh. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. Nofriansyah, Deny. 2018. Penelitian Kualitatif: Analisis Kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. 1st ed. Yogyakarta: Deepublish.
Nugroho, Adi. 2014. “Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya.” Journal of Indonesian History 3(1): 1–5.
Prasetyowati, Ana. 2008. “Perlindungan Karya Cipta Bangunan Kuno / Bersejarah Di Kota Semarang Sebagai Warisan Budaya Bangsa.” Universitas Diponegoro.
Subhekti, Yoki Imam. 2005. “Perkembangan Tamansari Sebagai Kawasan Konservasi Dan Pariwisata Kota Yogyakarta.” Universitas Diponegoro. Retrieved (http:// eprints.undip.ac.id/17584/).
Swastikawati, Ari, Henny Kusumawati, Rifqi Kurniadi Suryanto, dan Yudi Atmaja Hendra Purnama. 2017. “Tanin Sebagai Inhibitor Korosi Artefak Besi Cagar Budaya.” Jurnal Konservasi Cagar budaya Borobudur 11(1):3–21.
Taim, Asih Eka Putrina. 2017. “Artefak Emas Candi Buddha Sintong: Hubungan Fungsi Dan Keletakkannya.” Naditira Widya 11(1):17–30.
Tanudirdjo, Daud Aris. 2003. “Warisan Budaya Untuk Semua: Arah Kebijakan Pengelola Warisan Budaya Indonesia di Masa Mendatang”, Makalah Disampaikan Pada Kongres Kebudayaan V, Bukittinggi.
Usman, Gazali, Syarifudin, dan Gunadi Kasnowiharjo. 2007. Sejarah Berdirinya Masjid Banua Halat. Tapin: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin.
Wajidi. 2011. “Inskripsi Tiang Masjid AlMukarromah Banua Halat.” Jurnal Kebijakan Pembangunan 6(1):41–54.
Wasita. 2009. Korelasi Mitos dan Apresiasi Masyarakat Terhadap Pelestarian Situs Candi Agung di Amuntai, Kalimantan Selatan. Banjarbaru: Balai Arkeologi Kalimantan Selatan.
--------. 2011a. “Persepsi Peziarah Muslim dalam Pemanfaatan Situs Candi Agung di Amuntai, Kalimantan Selatan.” Tesis. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
--------. 2011b. “Situs Kubur dan Apresiasi Peziarah: Manfaat dalam Pelestarian Situs Kubur Sultan Suriansyah di Banjarmasin dan Datu Sanggul di Tapin, Kalimantan Selatan.” Laporan Penelitian Arkeologi. Banjarbaru: Balai Arkeologi Banjarmasin.
--------. 2012a. “Penambahan (Sub) Perspektif Untuk Mengefektifkan Pemanfaatan Tinggalan Arkeologi.” Pp. 426–44 in Arkeologi untuk Publik, edited by Supratikno Rahardjo. Jakarta: Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia.
--------. 2012b. “Usulan Model Pengelolaan Sumberdaya Budaya: Pemikiran Berdasarkan Kasus- Kasus di Kalimantan.” Naditira Widya 6(2):170–94.
Wasita, Hartatik, Ida Bagus Putu Prajna Yogi, Heddy Shri Ahimsa-Putra, Mudjijono, Daniel Arif Budiman, dan Toto Gutomo. 2014. “Karakter Budaya Banjar: Penelusuran Berdasarkan Budaya Materi dan Tradisi.” Laporan Penelitian Arkeologi. Banjarbaru: Balai Arkeologi Kalimantan Selatan.
Widiyati dan Wasino. 2011. “Pemberdayaan Masyarakat Untuk Berpartisipasi dalam Pelestarian Situs Patiayam di Kabupaten Kudus.” Paramita 21(1):51–60.
Wirastari, Volare Amanda, dan Rimadewi Suprihardjo. 2012. “Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat (Studi Kasus: Kawasan Cagar Budaya Bubutan, Surabaya).” Jurnal Teknik ITS 1(1):63–67.
Yanuarti, Riya. 2007. “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Arsitektur Cagar Budaya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus Perlindungan Arsitektur Cagar Budaya Di Kota Semarang).” Tesis. Semarang: Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.