TINGGALAN ARKEOLOGI PADA TEMPAT-TEMPAT SAKRAL DI KARAWANG, JAWA BARAT: BENTUK DAN KELETAKANNYA
Main Article Content
Abstract
Karawang adalah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat, memiliki aneka ragam tinggalan arkeologi dari yang bercorak Hindu-Buddha hingga corak Islam dan kolonial. Tinggalan tersebut adalah kompleks Percandian Batujaya dan Cibuaya, Masjid Agung Karawang (Masjid Syekh Quro), makam-makam kuno, dan bangunan-bangunan peninggalan
Belanda. Selain itu, di Karawang terdapat pula tempat-tempat yang disakralkan dinamakan dengan “keramat” yang memiliki tinggalan arkeologi berupa makam dan struktur berteras atau struktur berundak. Tinggalan arkeologi yang terdapat pada “keramat” merupakan bentuk yang khas sebagai benda-benda memiliki nilai arkeologi. Keletakan makam dan struktur berteras yang disakralkan dibedakan pada dua kelompok yakni berada di daerah pesisir dan pedalaman. Tempat-tempat sakral oleh warga masyarakat digunakan sebagai tempat upacara adat yang berkaitan dengan bercocok tanam padi. Upacara adat tersebut adalah upacara hajat bumi dan babarit (munjung). Inti dari upacara adat adalah memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa supaya panen padi melimpah dan sebagai ungkapan rasa syukur atas panen yang telah diperoleh. Permasalahan yang diungkap adalah mengenai perbedaan bentuk tinggalan arkeologi pada tempat-tempat antara daerah pesisir dan pedalaman dan corak budayanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan analisis data dengan penalaran induktif. Adapun tujuan penelitian adalah menggambarkan keberlangsungan religi masyarakat Karawang sebelum kedatangan Islam hingga masa kini yang dapat diamati melalui tinggalan-tinggalan budayanya. Melalui penelitian ini diketahui bahwa situs-situs yang dikeramatkan di daerah pesisir memiliki tinggalan arkeologi cenderung bercorak Islam, sedangkan di daerah pedalaman cenderung bercorak pra Islam.
Belanda. Selain itu, di Karawang terdapat pula tempat-tempat yang disakralkan dinamakan dengan “keramat” yang memiliki tinggalan arkeologi berupa makam dan struktur berteras atau struktur berundak. Tinggalan arkeologi yang terdapat pada “keramat” merupakan bentuk yang khas sebagai benda-benda memiliki nilai arkeologi. Keletakan makam dan struktur berteras yang disakralkan dibedakan pada dua kelompok yakni berada di daerah pesisir dan pedalaman. Tempat-tempat sakral oleh warga masyarakat digunakan sebagai tempat upacara adat yang berkaitan dengan bercocok tanam padi. Upacara adat tersebut adalah upacara hajat bumi dan babarit (munjung). Inti dari upacara adat adalah memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa supaya panen padi melimpah dan sebagai ungkapan rasa syukur atas panen yang telah diperoleh. Permasalahan yang diungkap adalah mengenai perbedaan bentuk tinggalan arkeologi pada tempat-tempat antara daerah pesisir dan pedalaman dan corak budayanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan analisis data dengan penalaran induktif. Adapun tujuan penelitian adalah menggambarkan keberlangsungan religi masyarakat Karawang sebelum kedatangan Islam hingga masa kini yang dapat diamati melalui tinggalan-tinggalan budayanya. Melalui penelitian ini diketahui bahwa situs-situs yang dikeramatkan di daerah pesisir memiliki tinggalan arkeologi cenderung bercorak Islam, sedangkan di daerah pedalaman cenderung bercorak pra Islam.
Article Details
How to Cite
Inagurasi, L. H. (2018). TINGGALAN ARKEOLOGI PADA TEMPAT-TEMPAT SAKRAL DI KARAWANG, JAWA BARAT: BENTUK DAN KELETAKANNYA. Kindai Etam : Jurnal Penelitian Arkeologi, 2(1). https://doi.org/10.24832/ke.v2i1.7
Section
Articles
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs E-Journal Kindai Etam: Jurnal Penelitian Arkeologi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike (CC BY-NC-SA), yang berarti indai Etam: Jurnal Penelitian Arkeologi tidak memiliki tujuan komersial, berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.